PT. CTI (PLTU) Galang Batang Bayar Gaji Karyawan Cicil 2 Kali Dalam 1 Bulan

Lokasi Produksi PT. Capital Turbin Indonesia di Galang Batang Bintan
KEPRINEWS | BINTAN - PT. CTI, Pltu Galang Batang yang berdomisili di Desa Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang telah berdiri beberapa tahun lamanya, sejak berdiri Pltu ini hampir tidak sama sekali tersentuh oleh pemberitaan dimedia baik itu tentang manajemen operasionalnya atau pun tentang tenaga kerjanya (karyawan). Namun akhir-akhir ini PT. CTI, atau yang lebih dikenal dengan Pltu Galang Batang karena perusahaan ini bergerak atas penjualan daya Listrik ke PT. PLN. Ternyata Pltu Galang Batang baru-baru ini telah terjadi kecelakaan kerja dimana akibat dari kecelakaan tersebut membuat karyawannya harus menjalani operasi di RSAL.
Tidak hanya kurang dan lemah dalam penyediaan dan pengawasan K3 nya Pltu ini juga diduga telah melakukan kesalahan dalam sistem penggajian. Dimana sistem penggajian yang dilakukan oleh PT. CTI (Pltu) terhadap karyawan dengan cara dicicil yaitu dua kali pembayaran gaji dalam satu bulan. Dimana pembayaran gaji pertama dibayarkan kepada karyawan diawal bulan dan gaji yang kedua dibayarkan pada pertengahan bulan. Contoh saja untuk pembayaran gaji karyawan dibulan Maret 2021 pembayaran gaji kedua nya baru dibayarkan pada pertengahan Bulan April. Ini sangat tidak masuk akal, masa perusahaan besar sekali PT. CTI (Pltu) kok bisa membayarkan gaji karyawannya dengan mencicil.
Kepala Disnaker Kab. Bintan Indra Hidayat saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait adanya pembayaran gaji karyawan yang dicicil oleh PT. CTI mengatakan bahwa disnaker akan segera menindaklanjutinya dan kami akan coba mencari informasinya dan apabila memang benar kejadiannya maka ini akan kita serahkan kepada bagian penindakan untuk menyelesaikannya, karena permasalahan kasus seperti ini kewenangannya ada pada bagian Penindakan, ucap Indra.
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 pasal 19 dan pasal 55, tentang Pengupahan (PP pengupahan) idealnya upah dibayarkan oleh pihak Perusahaan dalam jangka waktu paling cepat seminggu satu kali atau paling lambat sebulan 1 Kali, apa bila perusahaan telat dalam pembayarannya maka perusahaan akan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku di peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015.
Sementara sampai berita ini dimuat karyawan Pltu Galang Batang masih menerima gaji yang dicicil untuk bulan Maret, dan kami akan melihat apakah dibulan April ini gaji kami akan dibayar 2 kali atau tidak, seandai masih 2 kali maka kami meminta kepada pihak yang berwenang yaitu Disnaker Bintan harus segera mengatasi dan mengambil tindakannya, karena kami sudah tidak tahan lagi, coba bayangkan sudah kurang lebih 2 tahun kami menjalani ini, makanya kami minta tolong kepada pihak yang berkewenangan terutama Disnaker agar dapat membantu kami, bahkan bukan hanya gaji kami saja yang dibayarkan dicicil, masalah baju, sepatu, dan lain lagi belum ada perubahan selama 2 tahun ini. Jadi kami benar benar berharap pemerintah kabupaten Bintan pedulilah kepada kami para pekerja dan pejuang rumah tangga ini, agar kami dapat menikmati kehidupan yang sedikit berartilah buat keluarga kami ini, ucap salah satu sumber yang tidak mau namanya disebutkan.