3 Kg Narkotika Jenis Sabu Dimusnahkan Polres Karimun

Pemusnahan barang bukti Sabu oleh Kapolres, Kejaksaan, Kepala Rutan, dan perwakilan dari Unsur lainnya
KEPRINEWS | KEPRI - Polres Karimun Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 3.057, 27 Gram hasil pengungkapan dan penangkapan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri, acara pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin oleh langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK dengan didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU. Elwin Kristanto, SIK, serta dihadiri juga oleh perwakilan dari Pemkab Karimun, Perwakilan Kejaksaan, Kepala Rutan Kelas IIB, perwakilan Kodim 0317 Tbk, perwakilan Lanal Tbk, BNNK, MUI dan Tokoh masyarakat Kabupaten Karimun, Rabu (19/5/2021).
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 3.057, 27 Gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam Air Panas, dan pemusnahan barang bukti Sabu tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK-796/L.10.12/Enz.1/04/2021 tanggal 30 April 2021 tentang ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika yang akan dimusnahkan.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK menjelaskan, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan dari Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun pada tanggal 21 April 2021 dengan lokasi TKP penangkapan berada di lobi Hotel Holiday Kecamatan Karimun dan tanggal 23 April 2021 dengan lokasi TKP di Perumahan Griya Harjosari Kecamatan Tebing.
“Dari Dua lokasi tersebut barang bukti yang berhasil disita seberat 3. 057, 27 gram dengan jumlah tersangka dua orang berinisial WK dan AL. Dan selanjutnya dari barang bukti tersebut disisihkan sebagian untuk diuji laboratorium, dan sisanya kita musnahkan hari ini,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK.
“Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan cara meletakkan barang ditempat yang telah disepakati pelaku, dan selanjutnya pelaku melalui komunikasi handphone, untuk melaksanakan mengambil barang, serta para pelaku juga mengganti kode dengan orang yang berbeda, jelas Kapolres.
Kapolres Karimun juga mengatakan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda RP 1 Miliar sampai dengan RP. 10 Miliar.
Source : Humas Polres Karimun