FPII: Kekerasan Terhadap Jurnalis Yang Terjadi di Batam Sebagai Catatan Kelam Insan Pers
Ketua FPII Tanjungpinang- Bintan Armayunita mengecam kejadian kekerasan insan pers
KEPRINEWS | BATAM - Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Tanjungpinang - Bintan, Arma Yunita, S.Pd mengecam keras akan tindakan intimidasi terhadap kontributor Liputan6.com bernama Ajang Nurdin saat melakukan peliputan kunjungan kerja (Kunker) Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Menhub RI), Budi Karya Sumadi, di Rumah Susun (Rusun) Badan Pengusaha (BP) Batam di Tanjunguncang, Batuaji, Batam, Kepri.
Baginya, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dimana didalam pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi sebagai warga negara.
"Penghalang-halangan upaya seorang jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi pun dapat dipidana dengan sanksi kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," sebut Wanita yang akrab disapa Ita, melalui siaran persnya, Kamis (17/9).
Menurut Ita, tindakan semacam ini menambah daftar kelam kekerasan yang terjadi terhadap wartawan, padahal kebebasan pers bukan hanya untuk kepentingan wartawan saja, namun kebebasan pers juga berkaitan dengan hak-hak asasi publik untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar dari media massa.
"Kami mengecam keras tindakan intimidasi semacam ini. Bagi kami tugas jurnalis dalam meliput untuk memberikan informasi sesuai fakta bukan untuk dihalang halangi bahkan sampai dicekik semacam itu," tegasnya.
Sebelumnya, Kronologis kejadian disaat itu ketika Ajang sapaannya, hendak mewancarai atau melakukan door stop kepada Budi Karya Sumadi seusai meninjau Rusun BP Batam, namun belum sempat mengajukan pertanyaan, Ajang langsung di dorong pada bagian lehernya oleh salah satu oknum ajudan Budi Karya Sumadi.
Setelah itu, petugas lain yang tidak diketahui dari instansi mana memiting sembari menyeret Ajang menjauh dari rombongan Menhub RI tersebut.
“Bro, wawancara nanti di pelabuhan (Fery Batam Center),” kata oknum ajudan tersebut setelah melepaskan pitingan tangannya kepada Ajang.
Menurut pengakuan Ajang, dia tidak mengetahui kalau Budi Karya Sumadi tidak dapat diwawancarai saat itu. Berdasarkan jadwal kunjungan kerja Menhub RI (di Batam) tidak disebutkan sama sekali bahwa door stop dilarang.
Atas kejadian tersebut Ajang sangat kecewa, mengapa wartawan atau insan pers yang ingin melakukan kerjanya harus mendapatkan perlakuan seperti itu, dan dirinya berharap semoga untuk kedepannya nanti hal seperti itu tidak terjadi lagi, pungkasnya.
Source : @Tim