Soal Laporan Korupsi, Wawako Endang: Kita Pelajari Dulu Bang

Wawako Tanjungpinang, Endang Abdullah
KEPRINEWS | TANJUNGPINANG - Terkait laporan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (14/10/21) lalu.
Menganggapi laporan ini, Walikota Tanjungpinang, Endang Abdullah Saat dikonfirmasi Awak Media melalui pesan telepon berkomentar.
"Saya akan coba pelajari dulu bang," ucap Endang dengan irit berbicara terkait kasus ini, Senin (18/10) siang.
Sebelumnya, Adiya Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang
menyampaikan Walikota Tanjungpinang bisa dikenakan UU no 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 41 Ayat (1) bahwa setiap masyarakat berhak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, dan ini merupakan bentuk dari pengawasan kebijakan masyarakat terhadap pemerintah serta sebagai bentuk kepedulian terhadap Kota Tanjungpinang.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Perubahan 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 41 ayat (1) memandatkan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, salah satu peran dari masyarakat adalah memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi," jelasnya Adiya yang di dampingi sekertaris JPKP Kota Tanjungpinang
Kemudian adiya menjelaskan bahwa Kepala Daerah beserta Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungpinang berpotensi menyalahi aturan dan bisa terindikas menyalahi UU tindak pidana korupsi bahkan hal ini telah dilaporkan ke pihak Kejati Kepri.
Read more info "Soal Laporan Korupsi, Wawako Endang: Kita Pelajari Dulu Bang" on the next page :
Source : Rav