Pencuri Kendaraan Bermotor di KM 17 Di Ringkus Polsek Bintan Timur

Kapolsek Bintim saat menggelar konferensi pers di mapolsek kijang
KEPRINEWS | BINTAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur gelar Konferensi Pers terkait tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Jalan Nusantara Km 17 Kijang, Kelurahan, Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Hal terungkap saat pelaksaan Konferinsi Pers pada Senin (6/12/2021).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi menjelaskan bahwa Tersangka Inisial BS (29) dengan modus mengambil sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor plat BP 2519 MW untuk dimilikinya kendaraan tersebut.
"Kronologis kejadian, Rabu (06/10) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Nusantara Km 17, Kampung Teratai, RT 003/RW 003, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)," ujar AKP Suardi di Mapolsek Bintim.
Disamping itu, BS yang sehari-harinya bekerja sebagai pemulung, mengakui melakukan tindakan tersebut dikarenakan adanya kesempatan.
"Saya mengambil motor tersebut dikarenakan kunci motor diletakkan di kendaraan tersebut, sehingga saya mengambilnya disaat situasi keadaan sepi," tukas BS saat di tanyakan awak media.
Diketahui, tersangka merupakan residivis narkoba yang baru sebulan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
BS ditangkap di kediamannya diKm 12 Tanjungpinang oleh anggota Unit Reskrim Polsek Bintan. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000.
Source : @Humas Polres Bintan