Tidak Kantongi perizinan
Satpol PP Bintan Hentikan Aktifitas Timbunan di KM 20

Aktifitas penimbunan lahan dihentikan Satpol PP Bintan ( sumber foto : aldi )
SIGAPnews.co.id - BINTAN, Aktifitas penimbunan lahan yang berada di KM. 20, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, akhirnya dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan bidang penegakan peraturan daerah ( Perda ), aktivitas penimbunan tersebut dihentikan karena pelaksana timbunan dilapangan saat di tanyai oleh Satpol PP tidak mengantongi izin sehingga aktifitas penimbunan yang berada di KM 20 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan terpaksa dihentikan, (4/1/2023).
Dilihat dari pada Undang-Undang penambangan, unyuk pelaksanaan timbunan ini sudah termasuk penambangan galian C, karena aktifitas tetsebut sudah menggunakan alat berat. Karena akyifitas tersebut tanpa mengantongi izin resmi maka kegiatan tersebut sudah merupakan suatu tindak pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Sementara itu Sumadi Salah satu petugas Satpol PP Bintan bagian penegak Perda mengatakan, Pihak satpol PP Bintan hanya mengecek soal perizinan timbunnya saja, jika pengusaha belum memiliki izin maka pekerjaan penimbunan ini harus dihentikan, dan kita meminta agar pengusaha segera mengurus perizinan tersebut, terangnya.
” Kita sudah konfirmasi sama PTSP DAN Dinas Lingkungan Hidup terkait izin timbunannya, ternyata belum ada proses pengajuan permohonan, dan mereka juga tidak bisa menunjukannya, jadi kita hentikan sementara, dan besok kita akan panggil ke kantor untuk di mintai keterangan dan bukti apa yang mereka punya” Ungkap Sumadi.
Sumadi juga menyampaikan, bahwa ” untuk Izin galian C itu tidak bisa disatukan menjadi satu dengan izin PBG karena kedua izin tersebut berbeda dan harus dibuatkan secara terpisah” tegasnya. (TIM)