Bersama Sekda, Kapolres, Dandim, dan Bpn
Bupati Bintan Turun Langsung Cari Kebenaran Isu Penjualan Pulau Poto

Bupati bintan bersama unsur pimpinan lainnya turun ke pulau poto
SIGAPNEWS.CO.ID | BINTAN - Simpang siurnya informasi tentang adanya isu penjualan pulau Poto di Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir yang dikabarkan terabaikan hingga dijual, membuat Bupati Bintan Roby Kurniawan beserta Sekda Bintan Ronny Kartika dan Dandim 0315/Tanjungpinang, Kapolres Bintan dan Plt Kepala BPN Bintan langsung turun meninjau lokasi untuk memastikan kebenaran isu tersebut, Kamis (16/02).
Roby sendiri menyampaikan tidak ingin menunda waktu untuk mencari kebenarannya sebelum isu ini semakin berkembang tanpa mendapat klarifikasi. Setibanya di lokasi, Roby disambut Camat Bintan Pesisir bersama Kades Kelong serta perwakilan salah satu Perusahaan yang memiliki hak atas lahan tersebut.
Lahan di pulau Poto tersebut dimiliki oleh PT Hansa Mega Perkasa (HMP), ini dibuktikan dengan adanya dua sertifikat Hak Pakai yaitu sertifikat Nomor 01 dengan luas lahan 5.505.357 M2 (550 hektar) yang terbit pada tahun 1999 dan berakhir sertifikat Hak Pakai tersebut pada 7-11-2024, dan sertifikat Nomor 08 luas 4.139.266 m2 (413 hektar) diterbitkan pada tahun 2001 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai tersebut pada19-7-2026.
Sementara itu PT. Hansa Megah Pratama itu sendiri berdiri pada tahun 1996 yang dibuktikan dengan Akte pendirian PT. Hansa Megah Pratama yang telah tercatat ditanggal 27 Agustus 1996 No. 30 dan No. 35. JO Pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 26 Desember 1997 No. C.02-13-421 RT.01.01. Tahun 1997.
Dengan kehadiran plang atas nama PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) yang terpasang di pulau Poto yang kemudian menimbulkan opini dikalangan masyarakat sehingga menganggap adanya tumpang tindih atas kepemilikan Lahan tersebut. Hal ini yang kemudian ingin dicari kebenarannya oleh Bupati Bintan sehingga dengan gerak cepat bupati bintan bersama unsur pemerintahan setempat langsung turun ke lapangan.
"Alhamdulillah tadi sama-sama sudah kita cek langsung, dan ternyata semuanya clear, PT HMP punya Hak Pakainya begitupun dengan PT MMJ, jadi untuk permasalahan ini saya sampaikan dan saya tegaskan sekali lagi tidak ada tumpang tindih lahan apalagi dengan lahan masyarakat, dan tidak ada juga namanya jual beli pulau sebagaimana isu yang beredar," tegas Roby usai melalukan klarifikasi dilapangan.
Roby kemudian meminta kepada seluruh masyarakat dan elemen mana pun untuk tidak mudah terbawa isu apapun yang beredar jika informasi tersebut masih belum valid kebenarannya. Dirinya ingin masyarakat bisa lebih cerdas dalam memilih dan memilah informasi yang diterima sebelum menyampaikan opini dan pendapatnya.
Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan Joko Pitoyo menjelaskan bahwa Hak Pakai dan Pemanfaatan Lahan atas nama PT HMP maupun PT MMJ semuanya tercatat di BPN dan resmi.
"PT HMP tercatat, PT MMJ pun tercatat, jadi isu yang beredar tentang adanya penjualan pulau diwilayah regional Kabupaten Bintan itu tidak benar," terangnya.
Bupati Bintan, bersama Sekda Bintan, Dandim 0315/Tanjungpinang serta Kapolres Bintan dengan tegas meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum dikonfirmasi akan kebenarannya. Dan ditegaskan juga kepada semua elemen masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan isu-isu yang sekiranya bisa menimbulkan keresahan dan kegaduhan.
Source : @Humasbintan