Kesepakatan Bipartit Gagal
Karyawan CTI Bintan Akan Tempuh Jalur Hukum Melalui PHI

Karyawan CTI Bintan Zoom Meeting bersama Pihak Perusahaan
SIGAPnews.co.id | Bintan - Menindaklanjuti pemberitaan yang telah diterbitkan beberapa hari yang lalu, tentang pertemuan bersama Anggota Komisi Satu Dewan Kabupaten Bintan dengan Disnaker Bintan dalam pembahasan kelanjutan Nasib Karyawan PT. CTI Bintan yang sedang dirumahkan, dimana salah satu poinnya adalah pihak perusahaan akan melakukan pertemuan Bipartit bersama Karyawan melalui zoom meeting dan Poin tersebut disambut baik oleh para karyawan.
Pertemuan zoom meeting dilaksanakan oleh pihak perusahaan pada Kamis,(17/03/2022) sekitar pukul 16.00 wib. Dalam pertemuan zoom meeting tersebut yang dihadiri oleh Wilman selaku konsultan perusahaan membahas beberapa permasalahan diantaranya adalah tentang kelanjutan pembayaran sisa gaji yang harus diselesaikan dan kelanjutan status karyawan untuk kedepannya, serta BPJS yang telah dijanjikan oleh pihak perusahaan dalam internal memo perusahaan yang dibuat apabila proses PKPU selesai.
Namun dalam pembahasan tersebut tidak mendapatkan kata sepakat bahkan pihak perusahaan menawarkan kepada karyawan untuk melakukan resign ( pengunduran diri ). Dan apabila karyawan yang mau mengundurkan diri maka perusahaan akan melakukan pembayaran kepada BPJS sesuai dengan karyawan yang mengajukan pengunduran diri.
Menurut Sirait, salah satu perwakilan dari karyawan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp mengatakan apa yang sudah disampaikan oleh perwakilan perusahaan itu sangat tidak manusiawi.
"Masa kami harus mengundurkan diri dulu baru mereka bayarkan untuk bpjs kami, sementara menurut aturan BPJS yang saya ketahui bahwa pembayaran tidak bisa dilakukan secara personal tetapi harus sekaligus ( kolektif )untuk semua karyawan di bayarkan, tidak hanya karyawan yang berhenti saja tetapi yang masih bekerja pun harus dibayarkan, apalagi saat ini status kami kami ini masih menjadi karyawan walaupun kami sudah dirumahkan," tulisnya dalam pesan whatsApp.
Selain meminta kami untuk mengundurkan diri pihak perusahaan juga ada menyampaikan akan melakukan PHK, tetapi begitu saya menanyakan pembayaran/penyelesaian atas hak hak karyawan malah pihak perusahaan mengatakan akan membayarkan/menyelesaikannya setelah penjualan asset perusahaan selesai dilaksanakan.
"Lucunya lagi, waktunya itu tidak bisa dipastikan, ini sama juga dengan memberikan pengharapan tanpa ada kepastian. Jadi dapat disimpulkan bahwa pertemuan Bipartit yang dilakukan hari ini oleh pihak perusahaan bersama kami karyawan CTI Bintan tidak menemukan kesepakatan. Kami sampaikan secara tertulis kepada Disnaker Bintan dan tentunya ke Komisi Satu Dewan Bintan, dan kami juga akan meminta kepada Disnaker dan Dewan Bintan untuk membantu kami dalam menindaklanjutinya sampai ke Pengadilan Hukum Industrial ( PHI )," pungkas Sirait.