Akui kesalahan dalam penyampaian berita
Akui kesalahan dalam penyampaian berita, Camat Bintan Timur Sofyan Lakukan Klarifikasi

Camat bintan timur bersama kasi trantib diruang kerjanya
SIGAPnews.co.id - Bintan, Menyikapi perihal terbitnya pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media, Selasa ( 27/09 ), dimana dalam pemberitaan tersebut, disebutkan adanya keterkesanan pembohongan yang disampaikan oleh Plt bupati bintan terhadap terbitnya surat teguran yang telah disampaikan, dan itu merupakan kelalaian camat bintim yang tidak mengetahui adanya surat masuk ke kecamatan.
Dan dalam hal tersebut Camat Bintan Timur, Sofian yang didampingi oleh Kasi Trantibnya, Daniel didalam ruang kerja camat bintan timur menyatakan bahwa dalam pernyataan yang disampaikannya dan tertuang didalam isi berita tersebut bahwa sebenarnya surat teguran yang disampaikan oleh Satpol PP selaku penegak perda dan atas laporan dari dinas PUPR yang seyogianya Dinas PUPR telah mendapatkan arahan langsung dari Plt Bupati Bintan untuk memberikan teguran terkait adanya pembangunan Kios yang tidak mengantongi izin yang terletak di jalan Trikora, Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur.
Atas dasar itulah Camat Bintan Timur Sofian mencoba untuk mengklarifikasinya, bahwa apa yang telah dirinya sampaikan kepada awak media saat mengkonfirmasi dan melalui pernyataan dirinya yang mengatakan tidak adanya surat teguran yang masuk itu adalah benar dan dikarwnakan ketidaktahuan diri maka terjadilah kesalahpahaman dalam penyampaian ke awak media tersebut.
Dan Sofian sendiri mengakui bahwa kesalah pahaman tersebut berawal dari dirinya sendiri yang kurang mengetahui secara detail tentang masuknya surat teguran yang telah disampaikan oleh Satpol PP Bintan selaku penegak perda, dan untuk segera menindaklanjuti isi dari surat tersebut kepada pihak pemilik bangunan.
Dan melalui media ini, saya selaku camat bintan timur memohon maaf baik itu kepada Plt Bupati Bintan atas kelalaian serta ketidak tahuannya sebagai camat atas masuknya surat teguran yang disampaikan oleh Satpol PP kepada pihak pemilik bangunan, dan dengan ini atas nama pribadi saya sekali lagi memohon maaf, ucapnya.
Saat mengklarifikasi pemberitaan Sofian juga mengatakan akan segera menindaklanjuti permasalahan ini dan akan segera mungkin untuk memanggil pihak pihak yang bersangkutan bahkan pihak pemilik bangunan pun akan kita panggil dan akan kita beri teguran tegas.
"Apabila teguran ini tidak diindahkan atau di abaikan oleh pemilik bangunan maka kita akan meminta kepada Saypol PP agar segera memberikan sanksi bahkan bila perlu memasang garis PPNS Line, tegas Sofian.