Cukup terang dan jelas
Aktifitas Penataan Lahan Dikm.25 Kijang, Bukan Pekerjaan Timbunan

Hamparan pekerjaan land clearing di km.25, milik warga di kijang ( sumber foto : Tim )
SIGAPNEWS.CO.ID | BINTAN - Aktivitas dilahan milik salah satu warga kijang, yang keberadaannya tepat di Sebelah SPBU KM 25 RT 03/RW 04 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, ternyata hanya penataan lahan land clearing dan bukan penimbunan Cut and field.
Lahan tersebut dikerjakan karena memiliki ketinggian yang tidak merata sehingga pemilik lahan melakukan pemerataan lahan dengan cara mengambil tanah dari bagian yang berbukit untuk diletakan dibagian yang rendah, sehingga menjadi sama rata, dan aktivitas pemerataan lahan tersebut tidak memerlukan izin sebagaimana mestinya, dikarenakan masih dalam satu hamparan.
Dina Ria selaku anak dari pemilik lahan saat di konfirmasi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dan berkonsultasi terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan penataan lahan tersebut.
"Kami selalu pemilik lahan juga sudah konsultasi sebelum melakukan kegiatan penataan lahan di Km 25, dari hasil konsultasi untuk penataan lahan itu, ternyata tidak perlu menggunakan izin sebagaimana mestinya, karena masih dalam satu hamparan, dan dilahan tersebut kami tidak ada mengambil ataupun membeli tanah dari luar untuk melakukan aktifitas penimbunan di lahan kami, dikarenakan hamparan tanah itu tidak rata, ada yang tinggi dan ada yang rendah, maka kami hanya mengambil tanah dari yang tinggi untuk diletakkan di tempat yang rendah, agar tanah tersebut jadi sama rata hamparannya, dan hamparan tersebut masih satu surat," jelas Dina, Rabu (11/01/2023) siang.
Hal senada juga disampaikan oleh Alfeni Harmi selaku Kepala Bidang PTSP Kabupaten Bintan, dirinya menjelaskan pekerjaan itu hanya penataan lahan dalam satu hamparan, dan tidak ada mekanisme jual beli, jadi tidak perlu izin karena masih dilakukan didalam lahannya sendiri.
"Kecuali kalau dia beli tanah di tempat lain kemudian di bawa dan di timbun dilahan tersebut, itu baru namanya cut and field atau yang kita kenal dengan galian C. Kalau memang dia berada di satu titik dan masih dalam satu hamparannya sendiri tidak ada mekanisme izinnya, dan di kita pun ( ptsp ) tidak masuk kategorinya," ungkap Alfeni.
Source : @Tim