Diduga Cacat administrasi proses pemilihan RT/RW, Lurah Kijang kota Legalkan Hasil Pemilihan

Lurah kijang kota Sumarno
KEPRINEWS | BINTAN - Pemilihan RT dan RW dikelurahan Kijang Kota telah selesai dilaksanakan, dan hari ini Kamis, 06/10/2022, Lurah Kijang Kota telah mengeluarkan SK nya. Walaupun dalam pelaksanaan proses pemilihan yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan masing masing RW, ada yang melakukan kesalahan dalam pelaksanaan administrasinya, dan ini jelas jelas bertentangan dengan Peraturan bupati nomor 3 tahun 2011 dimana didalam Perbup tersebut telah dibunyikan beberapa aturan mainnya baik itu secara juknis maupun juklaknya.
Didalam peraturan bupati nomor 3 tahun 2011 tentang aturan pelaksanaan dan tata cara serta tertib aministrasi tersebut ada aturan yang harus dipatuhi, terkait tentang persyaratan untuk calon rt maupun RW, dan ketentuan serta aturannya adalah " Untuk persyaratan calon rt dan rw harus berumur serendah rendahnya 25 tahun dan maksimal berumur 60 tahun, dan calon RT/RW harus memiliki ijazah serendah rendahnya SLTP, dan calon rt/rw bukan pengurus suatu kelembagaan yang berada dalam lembaga pemerintahan. Namun dalam hal pelaksanaan tersebut ada panitia pemilihan yang melanggar aturan tersebut dalam pelaksanaannya, dan anehnya hal semacam itu tidak diindahkan oleh Lurah kijang kota, bahkan Lurah mengesahkannya.
Dengan pelanggaran aturan dari Perbup tersebut secara tidak langsung Lurah Kijang Kota telah mengangkangi isi dari peraturan Bupati Bintan, dan dengan demikian Lurah Kijang Kota bisa dikatakan tidak mematuhi peraturan bupati bintan.
Dan apabila peraturan bupati bintan tersebut dinyatakan tidak berlaku maka semua aturan secara aministrasinya dinyatakan tidak berlaku pula, dan lebih hebatnya lagi acuan dasar dari pemberlakuan Perbup nomor 3 tahun 2011 tersebut tidak ada dasarnya, dan secara tidak langsung seluruh proses pelaksanaan pemilihan yang telah dilaksanakan bisa dinyatakan tidak syah, dan berarti ini kesannya pemerintah kabupaten bintan lalai dalam penerapan aturan dalam pelaksanaan pemilihan rt/rw di Kabupaten bintan. Sementara itu didalam aturan Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang aturan yang ditetapkan dalam pelaksanaan pemilihan rt/rw tidak dibunyikan secara detail seperti yang tertuang didalam perbup no. 3 tahun 2011.
Salah satu calon RW yang berada di kelurahan kijang kota saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan secara langsung keberatan dan sanggahan atas cacatnya proses pemilihan rtrw tersebut secara administrasi kepada lurah kijang kota secara langsung, namun sanggahan tersebut tidak digubris oleh Lurah kijang kota.
Sumarno selaku Lurah Kijang Kota saat ditanyai oleh awak media ini terkait terbitnya SK tersebut mengatakan, dirinya bingung, dan dikarenakan SK tersebut sifatnya Kolektif maka Sumarno mengeluarkan / menerbitkan SK tersebut, dan dengan terbitnya SK rt/rw tersebut berarti Lurah kijang Kota melegalkan proses pemilihan RT/RW yang cacat secara administrasi yang terjadi di beberapa RW dikelurahan kijang kota.