Terkait legalitas SK RT/RW
Perbup no. 3 tahun 2011 Di Abaikan, Bupati Bintan Bungkam

Bupati bintan Roby Kurniawan
KEPRINEWS | BINTAN - Bupati Bintan Roby Kurniawan akan mengadakan lelang jabatan yang akan dilakukannya pada tanggal 3 November tahun 2022 mendatang.
Adapun masing masing jabatan yang akan dilelang yaitu jabatan Sekda dan Kadis Perkim kabupaten bintan, dimana dua opd ini mengalami kekosongan untuk jabatan Kepala Dinasnya.
Roby Kurniawan selaku Bupati Bintan yang baru dilantik menjadi bupati bintan defenitif, sangat menaruh harapan kepada dua pejabat opd tersebut. Dimana harapan terbesarnya tertuju kepada jabatan Sekda Bintan nantinya. Menurut Roby dengan jabatan Pj Sekda yang sekarang diharapkan dapat bekerja lebih ekstra karena saat ini belum ada Wakil Bupati serta Sekda definitif. Pastinya dibutuhkan kerja sama untuk seluruh OPD di setiap Kecamatan hingga Kelurahan dan Desa.
Namun sangat disayangkan terkait kerjasama yang dimaksud oleh bupati bintan selaku kepala daerah sepertinya Pj Sekda kurang mencermatinya, hal ini terjadi dikarenakan lambatnya pemerintah kabupaten bintan dalam mengambil sikap dan memantau dalam pelaksanaan proses pemilihan rt,rw yang terjadi di wilayah kecamatan bintan timur. Padahal secara legal standingnya proses pelaksanaan pemilihan rt,rw tersebut masih mengacu pada Peraturan bupati bintan namun sangat disayangkan legalitas perbup tersebut sepertinya masih diragukan, bahkan sekda sendiri terkesan lalai dan mengabaikan dalam penerapan perbup tersebut.
Dalam hal ini Bupati Bintan selaku kepala daerah harusnya dapat mengambil sikap, jangan hanya beretorika namun tidak dapat mengambil suatu ketegasan, padahal bupati sendiri sudah mendapatkan info terkait permasalahan tersebut melalui beberapa kali terbitnya pemberitaan yang telah disampaikan kepadanya, namun sepertinya bupati bungkam dan tidak merespon. Jangan sampai permasalahan yang sifatnya simple tetapi jabatan bupati dapat hilang kepercayaan dimata masyarakat.
Salah satu mantan ketua RW kelurahan kijang kota saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu 22/10, mengatakan sesuai hasil pembahasan bersama camat bintan timur, dan lurah kijang kota bersama mantan ketua rt, rw bertempat di angkringan kijang kota, bahwa mereka ( camat dan lurah ) akan segera berkoordinasi dengan pihak sekda bintan, terutama yang membidanginya yaitu bidang pemerintahan untuk menyampaikan hasil pembahasan bersama RT, dan RW, pada kamis malam, (20/10). Hasil kesepakatan pertemuan itu rt, dan rw siap untuk menunggu hasil dari koordinasi tersebut, dan apabila apa yang disampaikan nantinya tidak sesuai dengan apa yang dimaksud, maka rt dan rw akan menindaklanjuti dan menyurati Ketua Komisi Satu DPRD Kabupaten bintan sebagai wakil rakyat untuk dapat mengambil langkah langkah yang baik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Permasalahan ini simple tapi herannya mengapa pemerintah kabupaten bintan lalai dalam menanggapinya, dan ini terkesan bertolak belakang dengan apa yang pernah disampaikan oleh Gubernur Kepri Bapak Ansar Ahmad dimana yang katanya gubernur, rt dan rw adalah Garda terdepan dan perpanjangan tangan pemerintah dimasyarakat sehingga dibutuhkan sebuah langkah sebagai penguatan peran RT dan RW dalam mengemban tugas yang sangat besar dan mendasar tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan senantiasa fokus terhadap penguatan peran RT dan RW yang ada di seluruh Kabupaten/Kota," ujar Gubernur Ansar. Namun kenyataannya, itu seperti hanyalah ucapan yang manis dibibir, tidak seperti apa yang dialami oleh rt, rw sekarang, terutama yang berada di Kelurahan kijang kota.